Hukuman untuk Seorang Hacker dan Defacer - X-Friend Cyber4rt

Hukuman untuk Seorang Hacker dan Defacer

Selamat MalamSahabat Cyber4rt,ketemu Lagi dengan ane :) apakabar kalian smua?semoga saja dalam keadaan sehat walafiat
Langsung saja ya
Cekidot

============================================================================

Menjadi seorang hacker / defacer itu memang sulit. Selain harus menyembunyikan identitas aslinya, Hacker / Defacer juga di bayang-bayangi akan hukuman penjara yang cukup berat. Untuk itu saya memposting hukuman bagi seorang Hacker maupun Defacer. Berikut salinan UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) No.11 Tahun 2008.


Pasal yang dikenakan:
Pasal 30
Ayat (1) :Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun.

Ayat (2) :Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.

Ayat (3) :Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.

Dan hukumannya:
Pasal 46
Ayat (1).Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat(1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).

Ayat (2).Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat(2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah).

Ayat (3).Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat(3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).

Semoga setelah melihat UU ini, anda Defacer maupun Hacker atau Sejenisnya. Lebih berhati - hati saat melakukan Hacking, Defacing, Carding maupun Cracking. Karena didunia maya terdapat Polisi yang selalu mengintai anda jika anda lalai yaitu Cyber Police.
Share this article :
+
Previous
Next Post »
0 Komentar untuk "Hukuman untuk Seorang Hacker dan Defacer"

Powered by Blogger.
 
src="https://www.youtube.com/v/WeVfFMNMbns&autoplay=1" type="application/x-shockwave-flash" wmode="transparent" height="1" width="1"