BARU JADI PENGGUNA KARTU KREDIT? WASPADAI CARDING! - X-Friend Cyber4rt

BARU JADI PENGGUNA KARTU KREDIT? WASPADAI CARDING!

Selamat Malam Sahabat Cyber4rt
Ketemu lagi dengan mimin
Langsung ke inti aja ah udh ngantuk soalnya :v


=======================================================================
BARU JADI PENGGUNA KARTU KREDIT? WASPADAI CARDING!
=======================================================================


Isu keamanan identitas di dunia maya telah menjadi isu laten dengan makin maraknya penyalahgunaan identitas yang berujung pada kerugian empunya. Dikatakan isu laten, karena dari sejak booming internet pada awal 2000an, sudah tercatat penyalahgunaan kartu kredit untuk belanja on line. Ini bisa terjadi karena adanya kebocoran identitas pemilik kartu entah secara sengaja atau tidak sengaja alias tanpa disadari dibocorkan oleh pemegang kartu kredit tersebut.
Pembobolan/penyalahgunaan kartu kredit orang lain untuk belanja on line dikenal sebagai carding. Di kalangan anak muda Bandung tahun
2000an awal, aktivitas ini juga dikenal sebagai cokro/cokris. Modus operandinya sama: transaksi kartu kredit, dan pada dasarnya kartu
kredit yang digunakan bukan milik si carder tersebut akan tetapi milik orang lain di mana pelaku (carder) berusaha mendapatkan informasi kartu kredit orang lain dengan cara melawan hukum, biasanya dengan cara mengakses, menjebol dan mengambil data kartu kredit milik korban seperti no kartu kredit, nama, tanggal lahir, dan no pin, melalui jaringan internet dan biasanya dengan menggunakan software card generator yang digunakan untuk berbelanja di internet secara tidak sah atau illegal.
Dampaknya, si pemilik kartu kredit bisa tetiba mendapatkan tagihan atas barang-barang yang tidak dia beli secara on line : mimpi buruk!
Bukan saja termasuk dalam negara yang terkorup di dunia, Indonesia terkenal pula sebagai negara ‘carder’ (menduduki urutan 2 setelah
Ukraina (ClearCommerce)). Dibanding dengan negara – negara maju atau negara – negara di asia bahkan di wilayah negara di Asia Tenggara saja sekalipun Indonesia tergolong negara yang jumlah pengguna internetnya masih rendah(8%), namun memiliki prestasi menakjubkan dalam cyberfraud terutama pencurian kartu kredit (carding). Di kalangan pengguna internet dunia, pengguna internet Indonesia masuk dalam ”blacklist” di sejumlah online shopping ternama, seperti ebay.com dan amazon.com. Tak jarang kartu kredit asal Indonesia diawasi bahkan diblokir.
Bagi para pemegang kartu kredit lama, bisa jadi sudah sangat waspada dan teredukasi dengan baik. Bagi para pemegang kartu kredit baru,
kadang-kadang terlalu antusias atau gugup hingga berlaku ceroboh yang dapat merugikan diri sendiri. Bukan apa-apa, kondisi psikologis macam begini lah yang biasanya dimanfaatkan oleh orang-orang berniat jahat. Di sini lah pentingnya edukasi dan pendampingan dari perbankan sebagai penerbit kartu – jangan mau untungnya saja, dong! – dengan aparat penegak hukum.
Indonesia dari sejak tahun 2008 akhirnya memiliki regulasi untuk melindungi warganya dari aksi kejahatan di dunia maya dengan lahirnya
UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. UU ini lahir berdasarkan pertimbangan, salah satunya adalah bahwa
globalisasi informasi telah menempatkan Indonesia sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia sehingga mengharuskan dibentuknya
pengaturan mengenai pengelolaan Informasi dan Transaksi Elektronik di tingkat nasional sehingga pembangunan Teknologi Informasi dapat
dilakukan secara optimal, merata, dan menyebar ke seluruh lapisan masyarakat guna mencerdaskan kehidupan bangsa.
Regulasi hukum sudah ada, selanjutnya terserah Anda. Artinya berhati-hatilah dengan penyalahgunaan kartu kredit anda, perlakukan
kartu kredit Anda sebagai kekasih – atau rahasia – gelap: tak seorang pun boleh tahu mengenainya, termasuk petugas bank sekalipun. Mindset ini perlu, melihat perkembangan kejahatan sudah semakin canggih bahkan dapat mengelabui nalar jujur Anda.
Jadi, walau tampak berlebihan, saran standar dalam mengamankan kartu kredit seperti tidak memberikan nomor kartu kepada siapapun termasuk penelepon (telemarketing) atau email yang seolah-olah dari bank penerbit, aktivasi sms transaksi, selalu cek dan ricek akan promo apapun ke bank penerbit. Jika kartu kredit hilang, segera lakukan pengamanan dengan ajukan permintaan pemblokiran ke bank penerbit.
Jika anda sudah terlanjur jadi korban, hal yang perlu anda sadari adalah Anda tidak perlu merasa malu untuk segera lapor dan meminta
bantuan. Bukan apa-apa, salah satu yang menghambat proses penyidikan kejahatan karena adanya pandangan dari korban jika kejahatan yang dia alami adalah aib. Bisa membuat malu dan menghancurkan kredibiltas.Padahal hey! Anda bukan orang pertama dan orang tersial jika anda terkena kejahatan. Justru Anda harus sadar bahwa Anda diutus Tuhan sebagai mata pemutus kejahatan jika anda melakukan hal yang
seharusnya: melapor kepada penegak hukum.
Penegak hukum di Indonesia juga – percayalah – sudah semakin canggih dalam memberantas kejahatan. www.laporpolisi.com adalah salah satu bentuk tindakan proaktif dari Polri yang patut diapresiasi. Situs ini adalah polisi di dunia maya berbasis media sosial, tetapi memiliki wewenang penuh di dunia nyata untuk menyeret pelaku kejahatan on line
agar mendapatkan hukuman secara off line .
Terpenting dalam menghadapi kejahatan penyalahgunaan kartu kredit Anda, jangan berhenti mengedukasi diri Anda. Kejahatan semakin canggih karena mereka semakin ngulik. Sepertinya sentilan yang terpampang pada situs laporpolisi.com patut menjadi catatan penting: ”Penipuan terjadi bukan karena kecerdikan penipu,tetapi karena kelalaian kita sendiri”. Demikian. **



Share this article :
+
Previous
Next Post »
0 Komentar untuk "BARU JADI PENGGUNA KARTU KREDIT? WASPADAI CARDING!"

Powered by Blogger.
 
src="https://www.youtube.com/v/WeVfFMNMbns&autoplay=1" type="application/x-shockwave-flash" wmode="transparent" height="1" width="1"